Bea Cukai Soekarno-Hatta Selidiki Penjual 3 Ekor Owa ke WNA Mesir

Jum'at, 30 Agustus 2024 - 16:32 WIB
loading...
Bea Cukai Soekarno-Hatta...
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang mencoba menyelundupkan tiga ekor primata langka. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan seorang WNA asal Mesir berinisial GMA (36) yang mencoba menyelundupkan tiga ekor primata langka. Pelaku mengaku memperoleh 1 ekor Owa Siamang dan 2 ekor Owa Ungko itu dari penyedia satwa langka yang ada di Indonesia.

“Berdasarkan keterangan, GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Gatot mengungkapkan, Bea Cukai Soekarno-Hatta kini menyelidiki penyedia satwa langka terhadap WNA asal Mesir itu. Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan

“Ini masih dalam pendalaman kita, nanti kita selidiki dan kita kerja sama dengan Pak Kapolres atau BKSDA. Nanti kita dalam,” jelas dia.

Sebelumnya, Gatot mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan itu dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Gatot mengungkapkan, penindakan bermula dari adanya informasi upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan beserta barang bawaannya. "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, didapati 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.

Dia menambahkan, tiga ekor primata itu disembunyikan di dalam kardus serta sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper. Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku GMA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rekomendasi
Dompet Suporter Inggris...
Dompet Suporter Inggris KO Jelang Kontra Kroasia
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Berita Terkini
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Jerman Singgung Deklarasi Jakarta Tahun 2012
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved