Soal PK Mardani H Maming, Pakar Hukum: Sangat Jelas MA Harus Tolak
Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Baca juga: KPUD Jakarta Nyatakan Berkas Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Lengkap
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
Baca juga: KPUD Jakarta Nyatakan Berkas Pramono-Rano dan Ridwan Kamil-Suswono Lengkap
Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto menepis adanya anggapan intetvensi dalam proses PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa Hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Lho Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
(kri)
Lihat Juga :