Anggota DPR 2019-2024, Tertua 80 Tahun dan Termuda 23 Tahun

Selasa, 01 Oktober 2019 - 10:22 WIB
Anggota DPR 2019-2024,...
Anggota DPR 2019-2024, Tertua 80 Tahun dan Termuda 23 Tahun
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim, mengumumkan Pimpinan DPR sementara yang diambil berdasarkan usia yang tertua dan termuda.

Untuk DPR periode 2019-2024 ini, usia tertua adalah 80 tahun sementara yang termuda adalah 23 tahun. (Baca juga: Pelantikan Anggota DPR, Mulan Tampil Anggun dengan Baju Adat Bodo)

"Anggota tertua, Haji Abdul Wahab Dalimunthe, lahir di Rantau Prapat, 10 Januari 1939, usia 80 tahun, laki-laki, agama Islam, dari Partai Demokrat, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I," kata Arif dalam pelantikan Anggota MPR, DPR dan DPD di Ruang Paripurna MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Kemudian lanjut Arif, anggota termuda adalah Hillary Briggita Lasut, lahir di Manado 22 Mei 1996, usia 23 tahun, jenis kelamin perempuan, agama kristen protestan, asal Partai Nasdem, Dapil Sulawesi Utara (Sulut).

Kemudian, Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, berdasarkan pengumuman KPU, Pimpinan DPR sementara dipilih dari yang tertua dan termuda dalam Pemilu 2019 tanggal 26 September 2019. Karena itu, Pimpinan Sementara DPR adalah sebagai beirkut.

"Ketua sementara, Abdul Wahab Dalimunthe, Partai Demokrat, Dapil Sumut I. Wakil ketua sementara, Hillary Brigitta Lasut, Partai partai Nasdem, dapil Sulut," kata Indra di kesempatan yang sama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)