Tambang, Kesejahteraan Semu, dan Krisis Pangan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 05:00 WIB
loading...
Tambang, Kesejahteraan...
Staf di Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN), Bambang Tri Daxoko. FOTO/IST
A A A
Bambang Tri Daxoko
Staf di Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Program Studi Ilmu Gizi IPB University

BEBERAPA waktu terakhir, publik diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis atas kebijakan ini, mulai dari tokoh publik hingga organisasi masyarakat bahkan juga menyatakan sikap penolakan.

Lalu banyak pula ormas keagamaan yang telah merespons kebijakan ini. Ada yang menolak secara tegas, ada yang masih mempertimbangkannya, dan ada pula yang menerima tawaran mengelola tambang dengan cepat. Bahkan yang terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar di Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah telah menerima tawaran tersebut.

Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi 'dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan'.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita bisa temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan di benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan dan keadilan yang dibayangkan oleh pengambil kebijakan di negeri ini?

Kesejahteraan seperti Apa yang Dibayangkan?

PBNU dan PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini telah mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang di dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2.074 orang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Meski begitu, dampak langsung dari aktivitas industri ekstraktif khususnya pertambangan di tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios dan Greenpeace yang baru saja dirilis pada Juni 2024 berjudul Kesejahteraan Semu di Sektor Ekstraktif memberikan gambaran perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang bergantung pada pertambangan dan non-pertambangan.

Penelitian yang menggunakan data Survei Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang tinggal di daerah tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan telah menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapan Idulfitri 2025...
Kapan Idulfitri 2025 Menurut Muhammadiyah? Cek di Sini
Layani Pemudik, GP Ansor...
Layani Pemudik, GP Ansor Dirikan 573 Posko Mudik di Sejumlah Provinsi
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
Lebaran 2025 Serentak...
Lebaran 2025 Serentak 31 Maret? Ini Prediksi BMKG, BRIN, dan Keputusan Muhammadiyah!
NU Care-Lazisnu PBNU...
NU Care-Lazisnu PBNU Perkuat Pendidikan Inklusif lewat Pelatihan Guru Al-Qur'an Bahasa Isyarat
Muhammadiyah Luncurkan...
Muhammadiyah Luncurkan Becak Listrik Dukung Ekonomi Rakyat
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ajak Masyarakat Belajar Keteladanan dari Perjuangan Ir Djuanda
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
PBNU Mohon Doa untuk...
PBNU Mohon Doa untuk Kesembuhan KH Said Aqil Siroj
Rekomendasi
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
2 Negara Anggota NATO...
2 Negara Anggota NATO Akan Kerahkan Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
8 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
8 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
9 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
9 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
11 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
12 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved