Tambang, Kesejahteraan Semu, dan Krisis Pangan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 05:00 WIB
loading...
Tambang, Kesejahteraan...
Staf di Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN), Bambang Tri Daxoko. FOTO/IST
A A A
Bambang Tri Daxoko
Staf di Lembaga Alam Tropika Indonesia (LATIN)
Alumnus Program Studi Ilmu Gizi IPB University

BEBERAPA waktu terakhir, publik diramaikan dengan kebijakan pemerintah pusat memberikan konsesi lahan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak ayal ditemukan beragam respons kritis atas kebijakan ini, mulai dari tokoh publik hingga organisasi masyarakat bahkan juga menyatakan sikap penolakan.

Lalu banyak pula ormas keagamaan yang telah merespons kebijakan ini. Ada yang menolak secara tegas, ada yang masih mempertimbangkannya, dan ada pula yang menerima tawaran mengelola tambang dengan cepat. Bahkan yang terbaru, dua ormas keagamaan Islam terbesar di Indonesia yaitu PB Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah telah menerima tawaran tersebut.

Kebijakan tambang bagi ormas keagamaan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 ini memuat Pasal 83A ayat (1) yang berbunyi 'dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan'.

Lebih lanjut, dalam penjelasan Pasal 83A Ayat (1) menerangkan bahwa Pemerintah Pusat berwenang melakukan penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Dari beberapa ulasan peraturan tersebut, kita bisa temukan minimalnya dua alasan kebijakan ini ditetapkan. Pertama, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, guna memberikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Lantas penting bagi kita memunculkan pertanyaan di benak. Apakah benar konsesi tambang diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat? Bagaimana kesejahteraan dan keadilan yang dibayangkan oleh pengambil kebijakan di negeri ini?

Kesejahteraan seperti Apa yang Dibayangkan?

PBNU dan PP Muhammadiyah berdalih bahwa penerimaan terhadap tawaran konsesi tambang ini telah mengedepankan pertimbangan matang. Bahkan disebutkan akan pro terhadap kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Maka kita perlu meninjau ulang terkait salah dua komitmen dari kedua ormas keagamaan ini dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, realisasi PNBP dari penerimaan sumber daya alam yang di dalamnya termasuk pertambangan minerba sebesar Rp223,3 triliun atau 8,5% dari total realisasi penerimaan atau pendapatan negara. Selain itu, realisasi jumlah tenaga kerja di sektor pertambangan pada 2023 sebanyak 308.107 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 2.074 orang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Meski begitu, dampak langsung dari aktivitas industri ekstraktif khususnya pertambangan di tingkat tapak perlu ditinjau dengan seksama. Penelitian Celios dan Greenpeace yang baru saja dirilis pada Juni 2024 berjudul Kesejahteraan Semu di Sektor Ekstraktif memberikan gambaran perbedaan dari beberapa indikator tingkat kesejahteraan antara desa yang bergantung pada pertambangan dan non-pertambangan.

Penelitian yang menggunakan data Survei Potensi Desa (PODES) Badan Pusat Statistik ini menunjukkan bahwa desa yang bergantung terhadap sektor pertambangan berisiko mengalami penurunan kualitas hidup dari makhluk hidup yang tinggal di daerah tersebut. Meskipun penelitian ini masih menyoroti kualitas hidup manusia saja. Aktivitas pertambangan telah menyebabkan pencemaran air, tanah hingga udara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
Rekomendasi
RSUD Tobelo Perluas...
RSUD Tobelo Perluas Akses Layanan Jantung Anak, Didukung Alat Echocardiography Bantuan NHM
Sudah Pulang dari Rumah...
Sudah Pulang dari Rumah Sakit, Begini Kondisi Haji Bolot usai Kena Serangan Jantung
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved