PKPU Sesuai Putusan MK, Pilkada 2024 Diharapkan Luber dan Jurdil

Senin, 26 Agustus 2024 - 22:07 WIB
loading...
PKPU Sesuai Putusan...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 dinilai telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU/XXII/2024.

“Sekarang sudah diakomodir tentu tidak ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Dia berharap masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu membangun daerahnya agar lebih baik. “Jadilah pemilih cerdas, jangan karena kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang bisa mengubah daerahnya ke arah lebih baik bagaimana masyarakatnya adil dan makmur sejahtera,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.



Dia mengungkapkan, Komisi II DPR telah mengembalikan muruah DPR yang tercoreng akibat adanya keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengamini keputusan Mahkamah Agung (MA) hingga memantik emosi masyarakat. Maka itu, masyarakat diminta untuk mengawal pilkada di daerahnya masing-masing.

“Kita berharap masyarakat tidak apatis, masyarakat tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap pelaksanaan dari rekrut yang dilakukan parpol untuk melakukan kontestasi dalam pilkada ini,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)