DPR Sahkan UU PSDN, Wajib Militer Sifatnya Sukarela

Kamis, 26 September 2019 - 16:14 WIB
DPR Sahkan UU PSDN, Wajib Militer Sifatnya Sukarela
DPR Sahkan UU PSDN, Wajib Militer Sifatnya Sukarela
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara telah disetujui oleh rapat paripurna DPR menjadi UU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDN untuk Ketahanan Negara, Satya Widya Yudha optimistis, pengesahan RUU menjadi Undang-Undang itu merupakan bagian penting dalam mengelola sistem pertahanan rakyat semesta dari ancaman militer, maupun nonmiliter di masa mendatang.

"RUU PSDN yang sudah disahkan ini kita sambut positif, karena kita bicara ancaman pertahanan negara saat ini dan masa depan yang semakin nyata," Satya Widya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Masyarakat sipil sebagai sumber daya nasional bisa menjadi komponen penting untuk menopang pertahanan negara," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menambahkan, hadirnya UU PSDN untuk Pertahanan Negara ini bukan khusus mengatur wajib militer.

Melainkan sambung dia, yang lebih penting adalah penguatan pemahaman terhadap bela negara bagi masyarakat sipil sebagai modal dasar pertahanan negara.

"Wajib militer bagi masyarakat sipil sifatnya sukarela. Ini clear, tidak ada unsur pemaksaan dalam UU PSDN. Kesukarelaan melalui proses screening," ujar politikus Partai Golkar ini.

"Sehingga mereka bisa dijadikan komponen cadangan. Komponen utama adalah TNI sesuai konstitusi garda terdepan penyelamatan negara. Masyarakat sipil bisa berpartisipasi melalui pola bottom up," tambahnya.

Dia melanjutkan, RUU PSDN untuk Pertahanan Negara yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah ini dibahas secara maraton antara Panja Komisi I dengan Pemerintah dalam hal ini Kemhan.

"Ini akan menjadi legacy bagi Komisi I dan Pemerintah menghasilkan Undang Undang di akhir periode ini," ungkapnya.

Sementara itu, Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, perang antarnegara saat ini mengalami perkembangan yang cukup signifikan sehingga dibutuhkan UU yang tidak hanya mengatur perang secara konvensional.

Namun juga menjangkau perang yang multi dimensi dan futuristik. Dia berpendapat, UU PSDN ini adalah salah satu langkah maju untuk pertahanan negara.

"Perang mindset akan jauh lebih mematikan dibanding perang fisik. Sasaran dari perang tersebut adalah untuk menghancurkan kesadaran suatu bangsa dengan cara menghilangkan identitas, ideologi, dan keyakinan. RUU PSDN untuk Pertahanan Negara ini akan mentransformasikan sumber daya nasional untuk jadi kekuatan pertahanan negara," kata Purnawirawan Jenderal TNI bintang empat ini usai pengesahan UU PSDN.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5431 seconds (0.1#10.140)