KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

Senin, 26 Agustus 2024 - 16:29 WIB
loading...
KY Usulkan 3 Hakim yang...
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.Baca juga: Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri

"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Kendati telah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY bakal mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.

Baca juga: Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Imbau Masyarakat...
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
Rekomendasi
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Militer Iran: AS dan...
Militer Iran: AS dan Israel Tak Punya Pilihan Selain Kalah dan Menyerah!
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved