KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap
Senin, 26 Agustus 2024 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.
Kendati telah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY bakal mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.
Baca juga: Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tandasnya.
Kendati telah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY bakal mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.
Baca juga: Kejagung Persiapkan Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :