KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap
Senin, 26 Agustus 2024 - 16:29 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.Baca juga: Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri
"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Joko mengatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.Baca juga: Jaksa Gandeng Imigrasi Awasi Ronald Tannur Agar Tak Pergi ke Luar Negeri
"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ujar Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Joko mengatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
Lihat Juga :