Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI dan RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR buka peluang melanjutkan pembahasan RUU TNI dan Polri pada periode DPR 2024-2029.
"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. "Ya saat ini memang kita puruskan untuk dibatalkan dulu," katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan melihat urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
"Nanti kita lihat urgensinya, untuk di bahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI dan RUU Polri sempat menuai polemik di masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres).
Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni Agustus 2024.
”Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut,” tegasnya, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi adanya kritik terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang menuai pro-kontra.
"Coba ditanyakan ke DPR tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. "Ya saat ini memang kita puruskan untuk dibatalkan dulu," katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan melihat urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu bakal dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
"Nanti kita lihat urgensinya, untuk di bahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI dan RUU Polri sempat menuai polemik di masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Sebab, substansi usulan perubahan dalam kedua RUU tersebut memiliki sejumlah persoalan yang serius dan dikhawatirkan memundurkan agenda reformasi TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mengaku sudah menerima empat Surat Presiden (Surpres).
Dari jumlah tersebut dua di antaranya Surpres tentang RUU TNI dan RUU Polri. Meskipun saat ini Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum diterima dari pihak pemerintah, namun pimpinan DPR memastikan RUU TNI dan RUU Polri akan dibahas pada sisa masa jabatan sebelum Oktober 2024, tepatnya pada masa sidang selanjutnya yakni Agustus 2024.
”Kami memandang, pengajuan Surpres RUU TNI dan RUU Polri menunjukan pemerintah dan DPR mengabaikan kritik dan masukan dari masyarakat sipil untuk tidak melanjutkan pembahasan kedua RUU tersebut,” tegasnya, Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menanggapi adanya kritik terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang menuai pro-kontra.
"Coba ditanyakan ke DPR tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024).
(abd)