DPR Heran Publik Lebih Sikapi Napi ke Mal ketimbang Ketentuan Lain

Selasa, 24 September 2019 - 14:34 WIB
DPR Heran Publik Lebih Sikapi Napi ke Mal ketimbang Ketentuan Lain
DPR Heran Publik Lebih Sikapi Napi ke Mal ketimbang Ketentuan Lain
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/9/2019) memutuskan menunda pengesahan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas).

Keputusan penundaan merespons adanya prokontra yang terjadi di tengah masyarakat menyikapi revisi UU tersebut.

Dalam rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan keheranannya menyikapi reaksi publik yang lebih menyoroti ketentuan yang membolehkan narapidana (napi) pergi ke mal atau pusat perbelanjaan, ketimbang ketentuan lain yang memperbaiki manajemen sistem pemasyarakatan.

“Mendengar laporan Bu Erma (Ketua Panja RUU Pas, Erma Suryani Ranik) sangat terkesan. Terkesan, terharu dan hadir kembali akal sehat di ruang publik ini sebab, yang terdengar adalah jalan-jalan di mal itu,” kata Fahri dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Karena itu, Fahri menanyakan kembali kepada peserta rapat apakah menyetujui rapat anggota DPR. Sebab forum lobi menginginkan adanya penundaan.

“Ada usulan dari forum lobi utnuk menunda RUU Pemasyarakatan ini. Untuk itu saya tanya kepada seluruh anggota DPR apakah kita dapat menyetujui usulan penundaan itu?” tanya Fahri.

Lalu disusul persetujuan dari 288 Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna DPR. Lalu Fahri mengetuk palu satu kali.

“Untuk Menkumham tidak perlu menyampaikan pandangan lagi karena surat Presiden sudah kita terima pada forum lobi,” pintanya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pas dari Fraksi PAN Muslim Ayub mengakui dalam UU Pas hasil revisi itu sudah jelas mengatur beberapa hak tahanan dan napi. Seperti misalnya rekreasional, remisi, asimilasi, cuti bersyarat dan beberapa hak lainnya.

Bahkan, lanjut Muslim, hak cuti bersyarat itu bisa dipergunakan tahanan dan napi untuk keluar lapas dan pulang ke rumah atau bahkan ke pusat perbelanjaan sekalipun. Adapun syaratnya didampingi petugas.

“Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas,” kata Muslim kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis 19 September 2019 malam.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8833 seconds (0.1#10.140)