Said Iqbal Minta DPR Jangan Bersilat Lidah: KPU Tidak Berpolitik

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 22:01 WIB
loading...
Said Iqbal Minta DPR...
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta agar DPR tak bersilat lidah soal Putusan MK Nomor 60. Begitu juga KPU, untuk tidak takut menerbitkan PKPU baru. Foto/SINDOnews/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta agar DPR tak bersilat lidah soal Putusan MK Nomor 60. Begitu juga KPU, untuk tidak takut menerbitkan PKPU baru serta jangan berpolitik.

"Kami ingatkan DPR jangan bersilat lidah, jangan tampilkan sifat pengecut dan penakut. Perintahkan KPU, secarik kertas kah atau apapun (putusan resmi), terpenting putusan DPR yang menyatakan PKPU wajib disahkan sesuai Putusan MK Nomor 60," kata Said Iqbal, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, KPU diminta tak berdalih ataupun ketakutan anggarannya bakal dipermasalahkan DPR hingga membuat KPU sampai saat ini belum menerbitkan PKPU Baru sesuai Putusan MK Nomor 60. KPU pun diminta tak berpolitik sampai harus menunda-nunda penerbitan PKPU Baru tersebut.

"MK katakan konsultasi diperlukan tapi tak mengikat, KPU jangan berdalih ketakutan anggaran akan dipersoalkan DPR, memangnya uang DPR? Uang rakyat kok, uang negara, kenapa KPU takut, ada apa KPU? Jangan KPU ikutan berpolitik," tuturnya.



Said menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu untuk KPU RI menerbitkan PKPU Baru paling lambat pada Minggu, 25 Agustus 2024 mendatang. Jika tidak, para buruh bersama mahasiswa hingga masyarakat sipil bakal menggeruduk KPU RI dan KPUD di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota.

"Bukan berarti partai buruh berhenti, tapi akan dinaikan dan meliputi seluruh Indonesia, kita keluarkan instruksi dari Partai Buruh, Partai Buruh ada di 38 Provinsi dan 393 Kabupaten/Kota," tuturnya.

"Jangan uji keberanian rakyat, jangan menantang keberanian rakyat, ada satu titik mereka baru sadar mereka sebenarnya yang ada di koalisi-koalisi parpol itu tak ada apa-apanya ketika rakyat menunjukkan keberanian dan itu sudah ditunjukkan pada Kamis kemarin," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)