Munas XI Partai Golkar Digugat karena Diduga Melanggar Anggaran Dasar
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
Dia menyampaikan kronologi singkatnya. Airlangga Hartarto mundur per 10 Agustus 2024, lalu DPP Golkar Pleno tanggal 13 Agustus 2024 menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," kata Kadafi.
"Makanya kita gugat Plt Ketum dan Sekjen Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tambahnya.
"Harusnya agar konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," ujar Kadafi.
"Harusnya Plt Ketum bersama kepengurusan lainnya termasuk Sekjen melanjutkan sisa masa jabatan sampai Desember 2024 dan bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal, bukan langsung tetapkan Munas tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," kata Kadafi.
"Makanya kita gugat Plt Ketum dan Sekjen Golkar masa bakti 2019-2024 yang menerbitkan SK Munas XI di luar ketentuan AD/ART," tambahnya.
"Harusnya agar konstitusional kalau mau buat juga Munas sebelum jadwalnya ya harus Munaslub kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan dengan syarat-syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi," ujar Kadafi.
(jon)
Lihat Juga :