Menkumham Anggap Isu Perppu untuk Anulir Putusan MK Didramatisir

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:54 WIB
loading...
Menkumham Anggap Isu...
Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada media usai dilantik menjadi Menkumham oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) pagi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas menepis adanya kekhawatiran atas kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Pilkada. Isu ini berembus setelah DPR memutuskan tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, sehingga pelaksanaannya akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (isu Perppu Pilkada) terlalu didramatisir aja," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menteri asal Partai Gerindra itu menegaskan sampai hari ini tidak ada rencana penerbitan Perppu. Dia mengaku baru saja mendengar isu terkait Perppu Pilkada ini.

Baca juga: Dasco Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Selanjutnya

"Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebur, ini baru kali ini saya dengar, dan ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DRP batal mengesahkan RUU Pilkada karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin sidang sempat menskors rapat selama 30 menit tapi tetap saja jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Setelah menunda rapat, Sufmi Dasco melalui akun sosial medianya menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Rekomendasi
Lagi-lagi Akio Toyoda...
Lagi-lagi Akio Toyoda Serang Mobil Listrik, Kali Ini Berikut Penyebabnya
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved