Profil Sufmi Dasco Ahmad, Sosok di Balik Cuitan Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
Dasco memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Ia menyelesaikan studinya di Universitas Pancasila dan kemudian melanjutkan pendidikannya sampai meraih gelar magister hukum dari Universitas Islam Jakarta (S2) dan (S3) Bandung.
Sebelum terjun ke politik, Dasco memiliki pengalaman di bidang hukum dan bisnis. Di Partai Gerindra, dia dikenal dekat dengan Ketua Umum Prabowo Subianto dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Baca juga: Dasco Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Selanjutnya
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
Profil Sufmi Dasco Ahmad
Mengutip dari laman resmi DPR, Sufmi Dasco Ahmad adalah seorang politikus Partai Gerindra kelahiran Bandung, Jawa Barat, 7 Oktober 1967. Dia menempati posisi strategis, baik di partai maupun di lembaga legislatif. Sufmi menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, sementara di DPR sebagai wakil ketua.Dasco memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum. Ia menyelesaikan studinya di Universitas Pancasila dan kemudian melanjutkan pendidikannya sampai meraih gelar magister hukum dari Universitas Islam Jakarta (S2) dan (S3) Bandung.
Sebelum terjun ke politik, Dasco memiliki pengalaman di bidang hukum dan bisnis. Di Partai Gerindra, dia dikenal dekat dengan Ketua Umum Prabowo Subianto dan pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Baca juga: Dasco Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Selanjutnya
Lihat Juga :