RUU Cipta Kerja Harus Jadi Solusi Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Rabu, 26 Agustus 2020 - 05:32 WIB
loading...
Ketua MPR Soesatyo saat menerima perwakilan buruh di kantornya, Selasa (25/8/2020). Foto: Abdul Rochim/SINDOnews
A
A
A
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan berbagai serikat buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah dan parlemen memudahkan masuknya investasi ke Indonesia. Dukungan tersebut setidaknya sudah ditunjukan 16 serikat buruh seperti KSPI, FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, Farkes, KSPSI, dan FSP TSK KSPSI.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja. Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. (Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Presiden KSPI: UU No 13/2003 Jangan Direvisi )
"Dengan demikian tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," ujar pria yang biasa disapa Bamsoet usai menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Turut hadir antara lain Ketua Umum SPSI Yorys Raweyai, DEN KSBSI Elly Silaban, DPP KSPSI Bibit Gunawan, DPP KSPN Ristadi, dan DPP K-SARBUMUSI Syaifullah Bahri. (Baca juga: Bubarkan Diri, Aksi Buruh di Gedung DPR RI Tolak RUU Cipta Kerja Berjalan Damai )
Mantan Ketua DPR ini juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.
Dalam proses pembahasannya, pemerintah dan DPR sudah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), maupun dari berbagai organisasi buruh dan pekerja. Sehingga bisa dicapai win-win solution antara buruh dan pengusaha. (Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR, Presiden KSPI: UU No 13/2003 Jangan Direvisi )
"Dengan demikian tidak ada yang saling dirugikan satu sama lain. Karena hakikat keberadaan sebuah undang-undang adalah untuk menjawab persoalan secara bersama-sama," ujar pria yang biasa disapa Bamsoet usai menerima perwakilan buruh dari KSBSI, KSPSI, KSPN, K-SARBUMUSI, FS KAHUTINDO, dan FSP BUN, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 25 Agustus 2020.
Turut hadir antara lain Ketua Umum SPSI Yorys Raweyai, DEN KSBSI Elly Silaban, DPP KSPSI Bibit Gunawan, DPP KSPN Ristadi, dan DPP K-SARBUMUSI Syaifullah Bahri. (Baca juga: Bubarkan Diri, Aksi Buruh di Gedung DPR RI Tolak RUU Cipta Kerja Berjalan Damai )
Mantan Ketua DPR ini juga mengapresiasi catatan yang disampaikan buruh terhadap klaster ketenagakerjaan agar dikembalikan sesuai ketentuan hukum sebelumnya. Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan atas gugatan buruh di masa lalu terkait uji materi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan terkait isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta jaminan sosial. Keputusan tersebut final dan mengikat, sehingga masih layak dijadikan sebagai dasar hukum.
Lihat Juga :