Adian Minta Puluhan Demonstran Tolak RUU Pilkada yang Diamankan Polisi Harus Dibebaskan 1x24 Jam
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 09:05 WIB
loading...
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada yag diamankan Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan bahwa para demonstran seharusnya dalam waktu 1x24 jam harus dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Adian karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab dalam UU tersebut, peserta aksi yang ditangkap lebih dari 1x24 jam harus dibebaskan kalau tidak terbukti melanggar tindak pidana.
Baca juga: Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan
“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan malam ini),” ujar Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Selain merujuk pada KUHAP, Adian mengatakan bahwa penangkapan terhadap peserta aksi seharusnya juga dilandasi dengan melihat dua sisi. Melihat dari sisi peristiwa yang terjadi dan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Hal itu diungkapkan Adian karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab dalam UU tersebut, peserta aksi yang ditangkap lebih dari 1x24 jam harus dibebaskan kalau tidak terbukti melanggar tindak pidana.
Baca juga: Laporkan 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Komnas HAM Minta Segera Dibebaskan
“Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan malam ini),” ujar Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Selain merujuk pada KUHAP, Adian mengatakan bahwa penangkapan terhadap peserta aksi seharusnya juga dilandasi dengan melihat dua sisi. Melihat dari sisi peristiwa yang terjadi dan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Lihat Juga :