Adian Napitupulu Pastikan Pendemo yang Ditangkap Polisi Bakal Didampingi Pengacara
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 06:18 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyebut para pendemo tolak RUU Pilkada di DPR yang diamankan di Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyebut para pendemo tolak RUU Pilkada di DPR yang diamankan di Polda Metro Jaya akan didampingi para pengacara selama proses pemeriksaan. Para pendemo yang ditangkap juga telah mengisi surat kuasa atas kesediaan didampingi pengacara.
Hal itu dikatakan Adian usai menemui para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Kata Adian, sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian di Kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai Anggota DPR, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus melepaskan pendemo kalau memang dalam 1x24 jam tidak terpenuhi unsur pidananya.
Hal itu dikatakan Adian usai menemui para pendemo yang diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Kata Adian, sebanyak puluhan pengacara siap mendampingi para pendemo.
Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Cara Aparat Bubarkan Pendemo Tolak RUU Pilkada
"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer. Sudah ada sekitar 20-an lawyer dari berbagai organisasi, termasuk dari teman-teman yang bersama dengan kita," ujar Adian di Kantor Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sebagai Anggota DPR, Adian pun mengecam keras tindakan polisi yang bersikap represif dalam mengamankan massa aksi. Dia mengingatkan jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi harus melepaskan pendemo kalau memang dalam 1x24 jam tidak terpenuhi unsur pidananya.
Lihat Juga :