Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda 30 Menit
Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:13 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran peserta Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
Baca juga: Jelang Demo Kawal Putusan MK, Arus Lalu Lintas Depan DPR Ramai Lancar
"Saudara saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.
Merespons itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ucapnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR.
Baca juga: Jelang Demo Kawal Putusan MK, Arus Lalu Lintas Depan DPR Ramai Lancar
"Saudara saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.
Merespons itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ucapnya.
Lihat Juga :