Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan kepada Penyelenggara Pemilu
Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:39 WIB
loading...
Menkumham, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan draf RUU Pilkada yang akan segera disahkan menjadi UU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menkumham , Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan draf RUU Pilkada yang akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya di tengah draf RUU Pilkada yang menuai kritik.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Masinton: Ini Kan Memang Maunya Istana
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.
"Terkait dengan materi muatan, kemudian bisa menimbulkan polemik, nanti akan kita serahkan kepada penyelenggara pemilu," ujar Supratman usai hadiri Rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Masinton: Ini Kan Memang Maunya Istana
Yang pasti, kata dia, jika seandainya draf RUU Pilkada ini sudah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya dalam rangka pencalonan.
"Karena itu kita akan menunggu berikutnya, karena kan ini tidak langsung nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2," jelasnya.
Lihat Juga :