Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang Menolak

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:11 WIB
loading...
Baleg DPR-Pemerintah...
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf RUU Pilkada. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada . Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.

Sebelum pengambilan keputusan ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja dan dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai politik terkait draf RUU Pilkada tersebut.

Kemudian, setelah mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.

"Apakah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Diketahui, baru hari ini Baleg DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah untuk membahas terkait RUU Pilkada yang menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.

Kemudian, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk membahas secara bersama di tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk dan langsung melanjutkan pembahasan secara maraton.

Terdapat dua isu yang menjadi sorotan dalam penyusunan draf RUU Pilkada ini. Tak lain, karena lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala daerah (cakada). Mayoritas fraksi dalam forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Isu kedua, yakni menyangkut syarat pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai politik dan atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan disetujui di tingkat Panja adalah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dengan ketentuan:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Setelah rapat Panja menyepakati draf tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyusunan oleh tim sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timsus). Rencananya, keputusan tingkat I dijadwalkan pada pukul 19.00 WIB. Namun, Baleg telah selesai dan melaksanakan rapat tingkat I ini pada pukul 15.35 WIB.

Sementara, Fraksi PDIP secara tegas menolak draf RUU Pilkada. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah sore ini.



"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata anggota Baleg DPR Nurdin mewakili Fraksi PDIP, Rabu (21/8/2024).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Prediksi...
Pemerintah Prediksi Lebaran 2025 pada 31 Maret
Kepala Daerah Baru Momentum...
Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Apa Beda Musibah dan...
Apa Beda Musibah dan Azab? Berikut Penjelasannya Menurut Al Quran
Rp705 Triliun Bisa Beli...
Rp705 Triliun Bisa Beli Apa? Akio Toyoda Pilih Pabrik Sendiri, Mengapa?
Oppo Find N5: Menggenggam...
Oppo Find N5: Menggenggam HP Lipat Setipis Paspor dengan Performa ala Laptop!
Berita Terkini
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
17 menit yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
23 menit yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
2 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
3 jam yang lalu
Infografis
7 Jurusan Kuliah Langka...
7 Jurusan Kuliah Langka yang Hanya Ada di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved