Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:07 WIB
loading...
Pengamat Politik: Jangan...
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Foto/YouTube Baleg DPR
A A A
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah serta memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada,” cuit Burhanuddin di akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR






Kritikan juga datang dari Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi di akun X @titianggraini.

Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga mengkritik Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU Pilkada mengembalikan batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukan saat penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap bisa jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di akun X @JhonSitorus_18.



Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga kasus dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen tersebut membuat tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di media sosial Twitter (Sebelumnya X).

Diketahui, Azizah Salsha merupakan anak dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. “Giliran bahas UU perampasan aset, gak kelar-2, jangan sampai bahas hasil putusan MK dewan malah concern, kawal terus, jng sampai mereka anulir putusan MK, naikan tagarnya. jangan isu anaknya Andre Rosiade selingkuhin pratama arhan malahan yg trending,” cuit @5teV3n_Pe***, Rabu (21/8/2024).

“Wait, Bapaknya yg trending ini Andre Rosiade politisi Gerindra??? Now I understand that this is a whole ass Netflix political drama. But, let’s focus: - bisa memantau rapat panja RUU Pilkada via streaming youtube Baleg DPR. - ramein. Kasih tunjuk kalau kita,” cuit @nabiylari***.

“Isu anaknya andre rosiade ini selingkuh dah lama Kenapa baru diramein skrg? Andre rosiade dikorbankan utk pengalihan isu penbegalan MK? Sampe ada yg posting videonya segala,” cuit @MurtadhaO***.

Pantauan di media sosial X, #KawalPutusanMK trending topic dengan 80 ribu postingan terkait. Kemudian #TolakPilkadaAkal2an dengan sekitar 24 ribuan postingan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)