Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:07 WIB
loading...
Pengamat Politik: Jangan...
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Foto/YouTube Baleg DPR
A A A
JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disoroti banyak pihak. Tak tercuali oleh Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Pasalnya, Baleg DPR mengebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah serta memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jangan kebanyakan ngurus selebgram. Tuh Putusan MK mau disiasati di Baleg DPR dengan memberlakukan hanya pada partai yg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yg punya kursi tetap pakai threshold 20-25% utk bisa mencalonkan di pilkada,” cuit Burhanuddin di akun X @BurhanMuhtadi, Rabu (21/8/2024).

Pengamat Politik: Jangan Kebanyakan Ngurus Selebgram, Putusan MK Mau Disiasati di Baleg DPR


Baca juga: Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?



Kritikan juga datang dari Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. “Jelas Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen. Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” cuit Titi di akun X @titianggraini.

Pegiat media sosial Jhon Sitorus juga mengkritik Baleg DPR. “Baleg & Panja RUU Pilkada mengembalikan batas penghitungan batas minimal usia dihitung SEJAK PELANTIKAN, bukan saat penetapan Paslon. Dengan demikian, KAESANG tetap bisa jadi Calon Gubernur, Dinasti Jokowi makin PATEN. GILA negara ini,” cuit Jhon di akun X @JhonSitorus_18.

Baca juga: Kawal Putusan MK dan Tolak Pilkada Akal-akalan Trending Topic di X

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah netizen curiga kasus dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Sejumlah netizen tersebut membuat tanda pagar (tagar) #KawalPutusanMK di media sosial Twitter (Sebelumnya X).

Diketahui, Azizah Salsha merupakan anak dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. “Giliran bahas UU perampasan aset, gak kelar-2, jangan sampai bahas hasil putusan MK dewan malah concern, kawal terus, jng sampai mereka anulir putusan MK, naikan tagarnya. jangan isu anaknya Andre Rosiade selingkuhin pratama arhan malahan yg trending,” cuit @5teV3n_Pe***, Rabu (21/8/2024).

“Wait, Bapaknya yg trending ini Andre Rosiade politisi Gerindra??? Now I understand that this is a whole ass Netflix political drama. But, let’s focus: - bisa memantau rapat panja RUU Pilkada via streaming youtube Baleg DPR. - ramein. Kasih tunjuk kalau kita,” cuit @nabiylari***.

“Isu anaknya andre rosiade ini selingkuh dah lama Kenapa baru diramein skrg? Andre rosiade dikorbankan utk pengalihan isu penbegalan MK? Sampe ada yg posting videonya segala,” cuit @MurtadhaO***.

Pantauan di media sosial X, #KawalPutusanMK trending topic dengan 80 ribu postingan terkait. Kemudian #TolakPilkadaAkal2an dengan sekitar 24 ribuan postingan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Rekomendasi
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Ruben Onsu Desak KPAI...
Ruben Onsu Desak KPAI Prioritaskan Dugaan Eksploitasi Anak, Bukan Isu Nafkah
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved