Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
loading...
Tugas dan Wewenang Baleg,...
Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan rakyat karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan rakyat. Alat kelengkapan DPR ini disorot karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada , sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya serta membuat Kaesang Pangarep tak bisa menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Dalam undangan yang beredar sejak kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Terdapat tiga agenda rapat, yakni:

1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)

2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada

3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada



Rapat tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menepis isu Baleg akan menganulir putusan MK. "Mana bisa? Putusan MK kan final and binding, mana mungkin DPR akan melanggar aturan-aturan itu?" katanya, Selasa (20/8/2024) malam.

Tugas dan Wewenang Baleg DPR


Tugas Baleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Berikut ini tugasnya, dikutip dari laman DPR RI:

1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR.
2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD.
3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi
4. Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR.
6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan.
7. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR.
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan.
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.
13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR
2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas.
3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
a. Prolegnas satu masa keanggotaan.
b. RUU Prioritas Tahunan, Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan.
c. Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan
d. Masalah hukum dan perundang-undangan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)