Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:16 WIB
loading...
Tugas dan Wewenang Baleg,...
Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan rakyat karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan rakyat. Alat kelengkapan DPR ini disorot karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada , sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya serta membuat Kaesang Pangarep tak bisa menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Dalam undangan yang beredar sejak kemarin, disebut bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Terdapat tiga agenda rapat, yakni:

1. Pukul 10.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)

2. Pukul 13.00 WIB
(Rapat Panja) Pembahasan RUU Pilkada

3. Pukul 19.00 WIB
Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Melkianus Mote Ajak...
Melkianus Mote Ajak Semua Bergandengan Tangan Majukan Deiyai
Rekomendasi
Resmi Berlaku, Balik...
Resmi Berlaku, Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Kini Bebas BBNKB
Jenderal Chaudhry: India...
Jenderal Chaudhry: India Bukanlah Israel dan Pakistan Bukanlah Palestina, Kami Tak Akan Tunduk!
Ekspor Tumbuh 6,4%,...
Ekspor Tumbuh 6,4%, Pakistan Kantongi Rp443 Triliun dalam 10 Bulan
Berita Terkini
Kejaksaan Negeri Jaksel...
Kejaksaan Negeri Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Setiadi
Mantan Kadiv Humas Polri...
Mantan Kadiv Humas Polri Dilantik Jadi Sekjen DPD RI, Ini Sosoknya
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Diprediksi Agustus 2025, BMKG: Berlangsung Lebih Singkat
Kerja Sama Antardaerah
Kerja Sama Antardaerah
Prabowo Tak Ingin 2...
Prabowo Tak Ingin 2 Periode Bila Capaiannya Gagal, Sekjen Golkar: Itu Bahasa Politik Tingkat Tinggi
Infografis
Ini Isi RUU HIP yang...
Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved