PDIP Berpeluang Usung Anies-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang PDIP mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta 2024. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang bisa diajak kerja sama politik di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai telah bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Adanya putusan MK tersebut, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta setelah putusan MK terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Jakarta dari 20% menjadi 7,5%.
Titi menilai PDIP dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, apalagi partai berlambang Banteng moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. "Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," katanya.
Sinyal PDIP mengusung Anies menguat dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. "Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Sebelumnya, PDIP tak bisa mengusung paslon karena tak ada partai yang bisa diajak kerja sama politik di Pilgub Jakarta. Penyebabnya, mayoritas partai telah bergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono.
Adanya putusan MK tersebut, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai PDIP berpeluang mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Jakarta setelah putusan MK terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu mengubah ambang batas syarat pengajuan calon kepala daerah (cakada) di Pilkada Jakarta dari 20% menjadi 7,5%.
Titi menilai PDIP dapat mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024, apalagi partai berlambang Banteng moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. "Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," katanya.
Sinyal PDIP mengusung Anies menguat dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. "Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 Agustus kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lihat Juga: Anies Terkejut Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
(jon)