KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek di Kepri

Kamis, 12 September 2019 - 16:53 WIB
KPK Tetapkan Tersangka...
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Izin Proyek di Kepri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Kock Meng sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut didapati berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, Yuyuk menjelaskan sebetulnya saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri.

Kock Meng mengajukan izin lokasi dan pelaksanaan terlebih dahulu padahal belum bisa diterbikan. Sebab, proses penyusunan Raperda masih berjalan. "Oleh karena itulah tersangka akhirnya mengajukan terlebih dahulu prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu pada Nurdin Basirun," ujar Yuyuk.

Pengajuan oleh Kock Meng pun sudah dilakukan tiga kali, yakni pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort seluas 5 hektare, lalu April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare, dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

"Ketiga izin itu telah terbit dengan luas total 16,4 hektare," ungkap Yuyuk.

Atas ulahnya, Kock Meng disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya ialah Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Begini Cara Sugianto-Edy...
Begini Cara Sugianto-Edy Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi
Jokowi: Kinerja Penegakan...
Jokowi: Kinerja Penegakan Hukum Bukan dari Banyaknya Temuan Kasus Korupsi
Gazalba Saleh Divonis...
Gazalba Saleh Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Lukas Enembe Ditangkap...
Lukas Enembe Ditangkap KPK, AHY: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih dan Harus Adil
Mantan Bupati Cirebon...
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Segera Disidang
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved