Komnas HAM Dukung Indonesia sebagai Anggota DHAM PBB 2020-2022

Rabu, 11 September 2019 - 01:21 WIB
Komnas HAM Dukung Indonesia sebagai Anggota DHAM PBB 2020-2022
Komnas HAM Dukung Indonesia sebagai Anggota DHAM PBB 2020-2022
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menjadi salah satu delegasi Indonesia bersama Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mendukung proses pencalonan Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM (DHAM) PBB 2020-2022.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Amiruddin pun ikut berkontribusi dalam serangkaian kegiatan selama sidang HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 9-12 September 2019 dengan mengangkat beberapa isu prioritas Komnas HAM termasuk Human Right Cities (Kabupaten/Kota HAM).

“Komnas HAM menjadi salah satu pihak yang dinilai konsisten meletakkan dan mendorong Kabupaten/Kota HAM sebagai isu strategis melalui konseptualisasi dan implementasi Kabupaten/Kota HAM atau Human Rights Cities yang telah menjadi isu global. Hal inilah yang bisa menjadi poin plus untuk mendorong Indonesia maju sebagai anggota DHAM PBB periode 2020-2022,” jelas Beka, Jumat (6/9/2019).

Bentuk dukungan terhadap proses pencalonan Indonesia sebagai anggota DHAM di organisasi internasional yang beranggotakan 193 negara tersebut dinilai sangat signifikan karena cerminan solidnya politik negara yang diambil oleh Komnas HAM. Urgensi Indonesia menjadi anggota DHAM selaras dengan upaya pemajuan dan perlindungan HAM yang termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan Indonesia telah melalui proses penyusunan dan pembahasan laporan implementasi instrumen HAM internasional.

Pelaporan periodik terkait implementasi instrumen HAM tersebut di tingkat nasional karena Indonesia menjadi Negara Pihak yang meliputi: Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan PBB (CEDAW), New York, 11 Juli 2012; Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR), Jenewa, 10-11 Juli 2013; Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), Jenewa, 30 April-1 Mei 2014; Komite Hak Anak PBB (CRC), Jenewa, 5 Juni 2014; dan Komite Pekerja Migran (CMW), Jenewa, 5-6 September 2017.

Berbagai laporan dan rekomendasi yang disampaikan Komite kepada Pemerintah Indonesia telah dimasukkan ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM). Sebagai anggota DHAM, Indonesia telah menunjukkan peran dan berkontribusi yang besar bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global.

Di Indonesia, Komnas HAM menjadi lembaga negara independen yang berkomitmen bersama membangun prinsip kerja sama dan dialog serta penguatan kapasitas negara untuk menjalankan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Momentum pencalonan Indonesia sebagai anggota DHAM diharapkan menjadi pintu masuk penguatan dan penegakan HAM di Indonesia serta penguatan kelembagaan Komnas HAM.

“Penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM masih berupa rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah Indonesia nantinya kembali dipercaya menjadi anggota DHAM, sebaiknya penguatan wewenang Komnas HAM harus mulai diwujudkan dalam pembahasan UU HAM maupun melalui penguatan kelembagaan lainnya seperti sektor anggaran,” cetus Amiruddin.

Harapan tersebut dinilai Amir bakal memperkuat citra lembaga dan pemerintah di mata publik nasional maupun internasional. Terutama dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang selalu menjadi sorotan global. Belum lagi jika dikaitkan dengan penanganan masalah Papua, kasus-kasus intoleransi, diskriminasi kepada kelompok rentan dan minoritas, konflik agraria dan kasus - kasus pelanggaran ham lainnya.

Jika kedua prasyarat yang disebutkan sebelumnya terwujud, maka rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM dari Komnas HAM akan lebih mudah dilaksanakan oleh Negara. Apalagi, imbuh Beka, penguatan lembaga HAM merupakan salah satu misi yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pencalonannya sebagai Dewan HAM PBB periode 2020-2022.

Komitmen bersama lembaga-lembaga HAM itulah yang bakal dipresentasikan oleh delegasi Komnas HAM dalam beberapa sesi sidang dewan HAM PBB termasuk side event “Indonesian Policy towards Human Right Cities: Collaboration between National and Local Government” dalam even 42nd Session of the Human Right Council di Markas PBB, Jenewa, Swiss pada 10 September 2019.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Abdurrachman M. Fachir dan Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, WTO dan organisasi internasional lainnya Hasan Kleib turut berpartisipasi dalam even tersebut.

Sidang Majelis Umum PBB ke-60 melalui resolusi 60/251 tanggal 15 Maret 2006 telah membentuk Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.

Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM periode 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017, setelah sebelumnya menjadi anggota awal Dewan HAM (founding member) periode 2006-2007. Pada 2019, Indonesia kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota Dewan HAM periode 2020-2022.

Indonesia bersama kelompok negara-negara sehaluan telah berupaya menegakkan kiprah DHAM selaras dengan resolusi MU-PBB 60/251, khususnya prinsip-prinsip DHAM sebagai forum antarpemerintah; keseimbangan hak sipil dan politik serta ekonomi, sosial, dan budaya; dialog dan kerja sama internasional; universalitas, objektivitas serta penghilangan standar ganda dan politisasi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4553 seconds (0.1#10.140)