KPK Resmi Menetapkan Mantan Bos Petral Jadi Tersangka Suap

Selasa, 10 September 2019 - 18:20 WIB
KPK Resmi Menetapkan Mantan Bos Petral Jadi Tersangka Suap
KPK Resmi Menetapkan Mantan Bos Petral Jadi Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Penantian lima tahun penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi mafia perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd, akhirnya telah diputuskan.

KPK resmi mengumumkan penetapan Bambang Irianto selaku Managing Director PES Pte Ltd periode 2009-2013 merangkap Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015 sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014 lalu atas dugaan terjadinya praktik korupsi oleh jaringan mafia minyak dan gas bumi (migas) dalam tubuh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan Pertamina Energy Service (PES) Pte Ltd.

Dalam proses penyelidikan tersebut, tim KPK telah melakukan permintaan keterangan sejumlah pihak hingga pencarian alat bukti awal. Selama tahap penyelidikan yang membutuhkan waktu lama, KPK menggandeng beberapa otoritas yuridiksi negara lain di antaranya Singapura dan Hongkong serta memanfaatkan dan berkoordinasi dengan jaringan agent to agent di antaranya The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan The Independent Commission of Anti Corruption (ICAC) Hong Kong.

(Baca juga: Petral Dibubarkan Tahun Ini)

Syarif membeberkan, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap terhadap 53 orang dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi disertai koordinasi dengan beberapa otoritas di litnas negara, maka KPK kemudian melakukan gelar perkara (ekspose).

Forum gelar perkara menyimpulkan dan memutuskan penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan delik penerimaan suap terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Bersamaan dengan itu KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka penerima suap.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) adalah Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd periode 2009-2013. Selain itu BTO juga menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum dilakukan penggantian pada tahun 2015. Tersangka BTO diduga menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta," ujar Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini membeberkan, penerimaan suap oleh Bambang terjadi kurun 2010 sampai dengan 2013. Uang diterima Bambang melalui rekening SIAM Group Holding Ltd
yang berkedudukan hukum di British Virgin Island, yang lebih dulu didirikan Bambang.

"Uang sekitar USD2,9 juta itu diterima atas bantuan yang diberikan tersangka BTO kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," bebernya

Syarif menambahkan, pada Mei 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah menyatakan perang terhadap praktik mafia migas hingga membubarkan Petral pada Mei 2015 lalu. Menurut KPK, tindakan Presiden tersebut dilakukan karena diyakini terdapat praktik mafia migas dalam perdagangan minyak yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero) termasuk PETRAL dan PES Pte Ltd.

Karenanya secara paralel, Syarif mengatakan, sebagai bentuk konsern dan dukungan KPK terhadap prioritas memerangi mafia migas, maka KPK melakukan penelusuran lebih lanjut dan dalam kasus ini.

Dia menegaskan, selama proses penyelidikan kasus dugaan suap ini KPK telah menemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES Pte Ltd dan Petral hanya diposisikan sebagai
semacam 'paper company'.

"Hasil dari Penyelidikan yang saat ini telah masuk di tahap Penyidikan mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktik mafia migas tersebut. Bahkan dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan 'cangkang' di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," ucapnya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0605 seconds (0.1#10.140)