Kewenangan Dikebiri, KPK Akan Jadi Lembaga Biasa Saja

Senin, 09 September 2019 - 14:21 WIB
Kewenangan Dikebiri, KPK Akan Jadi Lembaga Biasa Saja
Kewenangan Dikebiri, KPK Akan Jadi Lembaga Biasa Saja
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai prokontra di tengah masyarakat.

Ada yang menganggap revisi UU KPK mengebiri kewenangan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi, adapula yang menilai revisi demi perbaikan kinerja KPK.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (LKBH STHI) Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani menjelaskan, ada sejumlah pasal yang berpotensi mengebiri KPK di antaranya mengenai izin penyadapan dan keberadaan Dewan Pengawas.

"RUU KPK ini telah mengebiri penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Itu bisa dilihat dari isi draf pasal-pasal yang direvisi di antaranya soal penyadapan, izin Dewan Pengawas, termasuk kedudukan Dewan Pengawas itu juga perlu dipertanyakan," kata Yudi dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2019). (Baca Juga: Enam Poin Krusial dalam Revisi UU KPK)

Menurut Yudi, jika RUU ini disahkan DPR sebelum berakhirnya masa tugasnya maka KPK ke depan seolah bekerja hanya menjalankan tugas administratif. Kemudian, secara perlahan menjadikan KPK seperti lembaga penegak hukum yang biasa-biasa saja.

Akibatnya, kata Yudi, KPK akan sangat sulit menembus "dinding" korupsi yang melibatkan orang-orang besar di negeri ini.

"Jika RUU ini ‘dipaksa’ disahkan maka KPK hanya menjalankan adimintratif penegakkan hukum. Hal ini tidak sesuai dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikatakan extra ordinary crime, dan telah menghilangkan semangat lahirnya KPK," tuturnya.

Yudi meminta Presiden Jokowi bersikap dengan tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR. Tujuannya, agar proses pembahasan revisi tidak dapat dilaksanakan.

Yudi juga mengimbau, Presiden mendengarkan aspirasi publik yang menolak revisi tersebut karena melemahkan KPK. Presiden, tegas Yudi, harus memiliki komitmen untuk memperkuat KPK.

"Presiden harus mendegarkan masukan-masukan dari pihak-pihak yang konsern terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4995 seconds (0.1#10.140)