Rapor Merah 1 Dekade Kepemimpinan Jokowi
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Data Amnesty selama 2019 hingga 2022 menyebut setidaknya terdapat 328 kasus melibatkan serangan fisik dan/atau digital dengan korban yang mencakup pembela HAM, aktivis, jurnalis, hingga demontran dan mahasiswa.
Kasus besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan warisan Jokowi tak ayal juga menimbulkan kontroversi dan memancing amarah publik.
Misal saja yang terjadi pada PSN di Wadas, yang terletak di Kabupaten Purworejo. Proyek ambisius ini memang tercatat masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi-Amin yang berguna untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Yang menjadi persoalan ialah PSN Wadas dilancarkan dengan penggunaan aksi kekerasan kepada warga kecil yang terdampak. Ini adalah satu contoh kecil. Jokowi mengerahkan seluruh aparat kepolisiannya agar dapat mewujudkan proyek ambisius tersebut.
Belum lagi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang turut digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang mengekspresikan hak berpendapat.
Salah satu kasus yang mengemuka adalah yang menjerat dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang diadili lantaran dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan pasal karet UU ITE.
Meski Haris dan Fatia pada akhirnya divonis bebas di persidangan, kasus ini telah menyoroti kekhawatiran soal kebebasan berekspresi.
Alhasil, dengan berdasar pada dua contoh kecil di atas, Indeks Demokrasi Indonesia masih belum pulih. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator mengenai kondisi demokrasi di Indonesia, misalnya Freedom House yang menyebut bahwa demokrasi Indonesia masih belum bebas. Bahkan The Economist Intelligence Unit masih mengkategorikan Indonesia sebagai negara dengan 'demokrasi cacat'. Data-data tersebut mencatat demokrasi kita cenderung rendah karena adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dalam jurnal penelitian berjudul Power Consolidation and its Impact on the Decline of Democracy in Indonesia Under President Jokowi, indeks demokrasi Indonesia menurun disebabkan karena rezim jokowi cenderung mengintimidasi dan menangkap orang-orang yang berani mengkritik pemerintahan Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi dahulu dan sekarang adalah seorang yang berbeda. Jika dahulu, ia cenderung simpatik dan menggunakan politik pencitraan dengan figur yang sederhana, merakyat dan mewakili suara wong cilik, yang terjadi sekarang ialah ia justru sangat otoriter dan anti-kritik.
Kalau sudah seperti ini, janji Jokowi dan mimpi Indonesia yang tak ingin disamakan dengan Orde Baru hanyalah sebuah angan dan mimpi semata. Jokowi sendirilah yang menghancurkan mimpi itu.
Persoalan yang muncul ialah landasan hukum undang-undang pemindahan ibu kota dilakukan hanya dalam beberapa waktu dan dikebut dengan tanpa mendengarkan aspirasi dan dialog publik. Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak tim panitia khusus pembahas RUU dibentuk di DPR.
Ambisi Jokowi dalam pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara hanya dilandaskan pada alasan klasik seperti banjir dan pemerataan penduduk. Namun Jokowi sebetulnya tak terlalu memperdulikan hak masyarakat adat yang pada akhirnya terberengus.
Kasus besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan warisan Jokowi tak ayal juga menimbulkan kontroversi dan memancing amarah publik.
Misal saja yang terjadi pada PSN di Wadas, yang terletak di Kabupaten Purworejo. Proyek ambisius ini memang tercatat masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Jokowi-Amin yang berguna untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.
Yang menjadi persoalan ialah PSN Wadas dilancarkan dengan penggunaan aksi kekerasan kepada warga kecil yang terdampak. Ini adalah satu contoh kecil. Jokowi mengerahkan seluruh aparat kepolisiannya agar dapat mewujudkan proyek ambisius tersebut.
Belum lagi mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang turut digunakan untuk memenjarakan orang-orang yang mengekspresikan hak berpendapat.
Salah satu kasus yang mengemuka adalah yang menjerat dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang diadili lantaran dituduh mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan pasal karet UU ITE.
Meski Haris dan Fatia pada akhirnya divonis bebas di persidangan, kasus ini telah menyoroti kekhawatiran soal kebebasan berekspresi.
Alhasil, dengan berdasar pada dua contoh kecil di atas, Indeks Demokrasi Indonesia masih belum pulih. Hal itu terlihat dari sejumlah indikator mengenai kondisi demokrasi di Indonesia, misalnya Freedom House yang menyebut bahwa demokrasi Indonesia masih belum bebas. Bahkan The Economist Intelligence Unit masih mengkategorikan Indonesia sebagai negara dengan 'demokrasi cacat'. Data-data tersebut mencatat demokrasi kita cenderung rendah karena adanya ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dalam jurnal penelitian berjudul Power Consolidation and its Impact on the Decline of Democracy in Indonesia Under President Jokowi, indeks demokrasi Indonesia menurun disebabkan karena rezim jokowi cenderung mengintimidasi dan menangkap orang-orang yang berani mengkritik pemerintahan Jokowi.
Dengan demikian, Jokowi dahulu dan sekarang adalah seorang yang berbeda. Jika dahulu, ia cenderung simpatik dan menggunakan politik pencitraan dengan figur yang sederhana, merakyat dan mewakili suara wong cilik, yang terjadi sekarang ialah ia justru sangat otoriter dan anti-kritik.
Kalau sudah seperti ini, janji Jokowi dan mimpi Indonesia yang tak ingin disamakan dengan Orde Baru hanyalah sebuah angan dan mimpi semata. Jokowi sendirilah yang menghancurkan mimpi itu.
Jokowi dan Ambisi Pemindahan Ibu Kota
Isu pemindahan Ibu Kota adalah rapor merah lain dalam 1 dekade kepemimpinan Jokowi. Ide pemindahan ini diinisiasi oleh Jokowi pada 2019 lalu yang ingin memindahkan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.Persoalan yang muncul ialah landasan hukum undang-undang pemindahan ibu kota dilakukan hanya dalam beberapa waktu dan dikebut dengan tanpa mendengarkan aspirasi dan dialog publik. Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan hanya dalam waktu kurang dari dua pekan sejak tim panitia khusus pembahas RUU dibentuk di DPR.
Ambisi Jokowi dalam pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara hanya dilandaskan pada alasan klasik seperti banjir dan pemerataan penduduk. Namun Jokowi sebetulnya tak terlalu memperdulikan hak masyarakat adat yang pada akhirnya terberengus.
Lihat Juga :