Jokowi Teken Perpres Nomor 80, Bupati-Gubernur Hasil Pilkada Dilantik Februari 2025

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 18:35 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Bupati dan Gubernur hasil Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan Gubernur yang akan dilantik pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati pada 10 Febuari 2025

Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.

Baca juga: KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.," bunyi Perpres tersebut.

Berikut bunyi pasalnya:

Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A

(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta wali kota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

"Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Unggul Sains dan Teknologi
Prabowo Setuju Penyusunan...
Prabowo Setuju Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM
Akademisi dan Masyarakat...
Akademisi dan Masyarakat Sipil Tolak Draft Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Draf Perpres TNI Atasi...
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Pemerintah Rancang Perpres...
Pemerintah Rancang Perpres Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kelas III
Rekomendasi
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Presiden Jokowi: Pemilu...
Presiden Jokowi: Pemilu Dilaksanakan 14 Februari 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved