Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan potensi kerugian negara sementara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah. "ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca juga: KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari pihak ASDP dan swasta.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.
Baca juga: KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari pihak ASDP dan swasta.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.
(cip)
Lihat Juga :