PP Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18:14 WIB
loading...
PP Kesehatan Dinilai...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai mengancam tenaga kerja. Maka itu, Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) tegas menolak PP Kesehatan.

Organisasi yang mewakili sekitar 3,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia tersebut membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat terbuka itu, mereka menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka. “PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429-463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. (Sehingga) niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata,” kata Agus Parmuji, Kamis (15/8/2024).

Petani tembakau dalam lima tahun terakhir disebutkan telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak, mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani. “Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” ujar Agus.

Dia mengungkapkan, sekitar 95 persen tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan dan peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.

Dia mengatakan, jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau. Dia menambahkan, potensi penurunan penyerapan tenaga kerja penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, lanjut dia,proporsi pekerja informal di Indonesia saat ini tercatat 59,17 persen, naik dibandingkan Agustus 2019 yang sebesar 55,88 persen.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyaknya pekerja informal menunjukkan besarnya jumlah angkatan kerja yang tidak terserap oleh lapangan kerja formal. Sektor tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di pedesaan, kini terancam semakin terpuruk.

"Hal ini berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat pekerja informal lebih rentan terhadap ketidakpastian penghasilan dan minimnya akses terhadap asuransi serta modal usaha," ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, DPN APTI berharap agar pemerintahan mendatang, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada petani tembakau dan tenaga kerja di sektor ini. Mereka berharap kebijakan di masa depan akan melindungi dan mendukung keberlangsungan ekonomi petani tembakau serta mengamankan lapangan kerja bagi jutaan orang di Indonesia.

“Kami sangat berharap, pemerintahan mendatang semoga memiliki iktikad baik dengan merumuskan dan membuat kebijakan yang melindungi dan memerdekakan kelangsungan ekonomi petani tembakau di Indonesia,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Mendobrak Batas: 36...
Mendobrak Batas: 36 Profesi Buktikan Tunanetra Mampu Taklukkan Sektor Formal
Shelter Indonesia Perkenalkan...
Shelter Indonesia Perkenalkan Ekosistem Digital untuk Operasional Terintegrasi
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
UBM Bahas Tren Tenaga...
UBM Bahas Tren Tenaga Kerja Pariwisata Global di Studium Generale 2026
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved