Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Minta Sidang Langsung Dilanjutkan ke Pembuktian

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:15 WIB
loading...
Kasus Korupsi Timah,...
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Foto/SINDonews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Harvey Moeis menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Ia meminta persidangan dirinya langsung ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Hal itu disampaikan Harvey setelah mendengar surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).



"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey di ruang sidang.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mencoba memastikan apa yang disampaikan suami dari Aktris Sandra Dewi itu.

"Tidak mengajukan eksepsi?" tanya Hakim Eko.

"Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi," jawab Harvey.

Atas jawaban tersebut, Hakim Eko kemudian menyatakan sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi. Kemudian, Hakim mengkonfirmasi jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa.

"Saya tanyakan ke penuntut umum, ada berapa saksi di berita acara?" tanya Hakim.

"Total saksi 168 Yang Mulia," jawab Jaksa.

Hakim kemudian menyarankan agar tidak semua saksi yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dihadirkan di ruang sidang. Kemudian, Jaksa menyebutkan akan menghadirkan lima saksi dalam sidang yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis 22 Agustus mendatang.

Sekadar informasi, Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara hingga Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



Ala juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)