Tiba di Istana, Angela Tanoesoedibjo Bakal Terima Tanda Jasa dari Presiden Jokowi
Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:17 WIB
loading...
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menyambangi Istana Kepresidenan untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo , menyambangi Istana Kepresidenan untuk menerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Angela yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo ini tampak mengenakan kebaya dengan motif warna cokelat hitam.
Wamenparekraf Angela yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju ini juga terlihat berbincang dengan para penerima tanda jasa dan kehormatan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini
Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) mengungkapkan, sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Angela yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo ini tampak mengenakan kebaya dengan motif warna cokelat hitam.
Wamenparekraf Angela yang merupakan anggota Kabinet Indonesia Maju ini juga terlihat berbincang dengan para penerima tanda jasa dan kehormatan lainnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan disematkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini
Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK) mengungkapkan, sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.
Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Lihat Juga :