Apa yang Dimaksud Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan? Simak Ulasannya di Sini
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:10 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 orang tokoh. Ibu Negara Iriana Joko Widodo dianugerahi Bintang Republik Indonesia Adipradana. Foto/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Penganugerahan tanda kehormatan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8/2023) pagi.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 18 Orang, Iriana Dapat Bintang RI Adipradana
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66, 67, 68, dan 69/TK/Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adiprana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi Keputusan Presiden tersebut.
Baca Juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 18 Orang, Iriana Dapat Bintang RI Adipradana
Berikut ini 18 nama penerima tanda kehormatan tersebut:
Bintang Republik Indonesia Adipradana:
1. Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Lihat Juga :