Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun Terkait Kasus Korupsi PT Timah
Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menambahkan, Harvey Moeis kemudian menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman Timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah.
Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. "Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujarnya.
Jaksa mengatakan, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dibuat tanggal mundur.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," kata Jaksa.
Harvey bersama perusahaan-perusahaan tersebut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta. "Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului study kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai atau mendalam," ujarnya.
Jaksa mengatakan, harga sewa peralatan processing pelogaman yang disepakati adalah sebesar USD4.000 per ton untuk PT Refined Bangka Tin dan USD3.700 per ton untuk empat smelter yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Kesepakatan itu dibuat tanpa kajian dan dibuat tanggal mundur.
"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tahun 2015-2022," kata Jaksa.
(cip)
Lihat Juga :