Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:11 WIB
loading...
Masuki Ruang Sidang,...
Harvey Moeis akan mendengarkan surat dakwaan dari JPU terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pantauan di lokasi, suami Sandra Dewi itu tampak memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali sekira pukul 10.15 WIB. Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di lobi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.



Harvey Moeis tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.

Sebelum duduk di kursi Terdakwa, Harvey terlihat sempat duduk di kursi pengunjung ruang sidang. Tidak lama kemudian, ia diminta untuk duduk di kursi Terdakwa.

Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor 70/pid sus./2024/pn.jkt pst, akan dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Ariyanto dengan didampingi Hakim Anggota, Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan suami aktris Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim menerima uang Rp420 miliar dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)