Anwar Usman Menang PTUN, Hakim MK Gelar RPH Besok
loading...
A
A
A
PTUN menyatakan agar permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun tidak meminta Anwar Usman kembali duduk sebagai ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan utusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," sambungnya.
PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila MK lalai dalam melaksanakan utusan ini.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000," tutupnya.
(abd)