Awal Mula Firli Bahuri Terseret ke Sidang Etik Dewas KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini Selasa (25/8).
Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, melaporkan Firli ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua. Boyamin menilai penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja menunjukkan gaya hidup Firli yang mewah. Padahal, jarak tempuh darat hanya empat jam perjalanan menggunakan mobil pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
(Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter)
Setelah pelaporan itu, Dewas KPK pun kembali bertindak dan mengklaim telah menerima laporan tersebut pada hari yang sama Rabu (24/6). "Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pun menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras sikap Firli terkait penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi keluarga. Sikap Firli itu, kata ICW, menjadi catatan buruk bagi Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
"Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Setelah perbincangan yang cukup panjang, Dewas KPK pun menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana untuk Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (25/8). Firli pun datang, namun tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.
"Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Dewas KPK Jadwalkan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sangat siap mengahdiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK. Yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," jelasnya.
KPK pun berharap semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut.
"Banyak pihak yg memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," ungkapnya.
Perkara ini bermula dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, melaporkan Firli ke Dewas KPK soal penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020.
Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah makam orang tua. Boyamin menilai penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja menunjukkan gaya hidup Firli yang mewah. Padahal, jarak tempuh darat hanya empat jam perjalanan menggunakan mobil pribadi.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).
(Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Kode Etik soal Helikopter)
Setelah pelaporan itu, Dewas KPK pun kembali bertindak dan mengklaim telah menerima laporan tersebut pada hari yang sama Rabu (24/6). "Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pun menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras sikap Firli terkait penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi keluarga. Sikap Firli itu, kata ICW, menjadi catatan buruk bagi Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
"Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli Bahuri tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Setelah perbincangan yang cukup panjang, Dewas KPK pun menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perdana untuk Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (25/8). Firli pun datang, namun tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.
"Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ujar Firli kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
(Baca: Dewas KPK Jadwalkan Sidang Etik Firli Bahuri Pekan Depan)
Sebelumnya, KPK melalui Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sangat siap mengahdiri sidang dugaan pelanggaran kode etik.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Sidang pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli dan juga Yudi sudah menjadi tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK. Yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
"KPK memahami bahwa tujuan penegakan etik tersebut adalah rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini yang tentu harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK," jelasnya.
KPK pun berharap semua pihak dapat menghormati proses sidang etik yang sedang berjalan tersebut.
"Banyak pihak yg memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yg berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yg sedang berjalan tersebut," ungkapnya.
(muh)