GMKI Nilai Keputusan Menag soal Rumah Ibadah sebagai Hadiah HUT ke-79 RI

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:07 WIB
loading...
GMKI Nilai Keputusan...
Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari FKUB sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendukung langkah progresif Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum PP GMKI, Jefri Gultom menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang sangat positif dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. "Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar Jefri kepada wartawan, Senin (12/8/2024).Baca juga: Ribut Pendirian Rumah Ibadah, Menag Yaqut: Dia Belum Belajar Agama dengan Baik

Jefri melanjutkan bahwa selama ini banyak kelompok minoritas mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah akibat ketatnya persyaratan rekomendasi dari FKUB.

"Langkah ini akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh kelompok minoritas. Ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama," paparnya.

Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, terutama hak untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. "Kebijakan ini sejalan dengan semangat demokrasi dan pluralisme yang kita anut. Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk lebih banyak kebijakan inklusif di masa depan," ungkap Jefri.

Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi menjadi syarat dalam penerbitan izin pendirian rumah ibadah. Masyarakat cukup memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.

Revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah, merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan keadilan bagi semua warga negara dalam menjalankan ibadah mereka.

Keputusan ini, yang bertepatan dengan momentum perayaan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus 2024, dianggap sebagai kado spesial bagi bangsa Indonesia.

Baca juga: Menag Yaqut Hapus Syarat Rekomendasi FKUB untuk Izin Dirikan Rumah Ibadah

"Kebijakan Menteri Agama Yaqut ini menjadi hadiah istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, karena memberikan harapan baru bagi terciptanya kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di Tanah Air," tuturnya.

"Semoga semangat kemerdekaan ini terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia," tutupnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Gus Yaqut hingga Bupati...
Gus Yaqut hingga Bupati Sudewo Salat Iduladha di Masjid KPK
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Berita Terkini
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved