KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketua DPRD Maluku Utara Senin Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan terhadap Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) pada Senin, 12 Agustus 2024. Hal itu setelah KD tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (7/8/2024).
"Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan, jam 10 pagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Pemanggilan KD tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, kata Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.
"Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan, jam 10 pagi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Pemanggilan KD tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, kata Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.
(rca)