Din Syamsuddin Minta Jokowi Batalkan PP Kesehatan karena Merusak Mental Anak Bangsa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Sebab hal tersebut dinilai merusak mental anak bangsa.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan antiklimak bagi rezim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan dekonstruksi mental yakni perusakan mental anak-anak bangsa," kata Din, Sabtu (10/8/2024).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menilai PP No 24 Tahun 2024 yang memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
"
Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak," katanya.
Din menyebut masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. "Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," tuturnya.
"Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan antiklimak bagi rezim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan dekonstruksi mental yakni perusakan mental anak-anak bangsa," kata Din, Sabtu (10/8/2024).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menilai PP No 24 Tahun 2024 yang memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
"
Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada Ketuhanan yang Maha Esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak," katanya.
Din menyebut masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. "Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekuensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan," tuturnya.
(cip)