Tudingan 'Karpet Merah' Capim KPK Dinilai Tak Berdasarkan Fakta

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 13:46 WIB
Tudingan Karpet Merah Capim KPK Dinilai Tak Berdasarkan Fakta
Tudingan 'Karpet Merah' Capim KPK Dinilai Tak Berdasarkan Fakta
A A A
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) dinilai telah bekerja secara independen dalam menjaring calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.

Penilaian itu disampaikan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menyikapi tudingan yang menyebut Pansel Capim KPK telah memberikan "karpet merah" kepada calon berlatar bekalang polisi dan jaksa. Faisal juga menilai tudingan itu tidak didasarkan atas fakta.

Faisal percaya Pansel bekerja profesional tanpa pengaruh dari pihak mana pun. "Mengenai pekerjaan berdasarkan pesanan, saya masih belum melihat itu, kecuali ada yang bisa membuktikan hal tersebut," kata Faisal di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Menurut dia, pada akhirnya nanti pansel Capim KPK akan mendapatkan 10 capim KPK yang kemudian diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Setelah itu, 10 nama itu mengikuti uji kapatutan dan kelayakan di DPR.

Dari 10 nama tersebut, kata dia, DPR yang menentukan lolos atau tidaknya mereka menjadi pimpinan KPK. (Baca Juga: 40 Orang Lolos Tes Capim KPK, Didominasi Polisi dan Dosen)

Mengenai kekhawatiran sejumlah pihak terhadap capim KPK dari unsur polisi, Faisal tidak melihat itu."Mereka mempunyai kapasitas yang sama dalam rangka penegakan hukum dan penindakan tindak pidana korupsi. Saya pikir tidak ada hal-hal yang melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi," tutur Faisal.

Menurut dia, 40 nama yang tersisa memiliki kualitas untuk memimpin KPK. Nama-nama itu juga mewakili latar belakang penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa, hakim, hingga akademisi.

"Saya pikir kalau sudah sampai tahapan ini, paling tidak sudah oke lah, walaupun belum sangat sempurna," tuturnya.

Pada 5 Agustus lalu, Pansel telah menetapkan sebanyak 40 peserta lolos seleksi capim KPK. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang, dengan rincian, akademisi atau dosen sebanyak 7 orang, advokat sebanyak 2 orang, jaksa sebanyak 3 orang, mantan jaksa sebanyak 1 orang, hakim sebanyak 1 orang.

Kemudian anggota Polri sebanyak enam orang, komisioner dan pegawai KPK lima orang, auditor empat orang, Kompolnas satu orang, PNS empat orang, pensiunan PNS satu orang, dan lain-lain sebanyak 5 orang. Mereka kemudian mengikuti profile assesment selama dua hari, Kamis-Jumat 8-9 Agustus lalu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6298 seconds (0.1#10.140)