Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kartini Rustandi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di daerah berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman COVID-19.
Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. ( )
"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.
Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.
Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.( )
Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. ( )
"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.
Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.
Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.( )
(abd)