Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:53 WIB
loading...
Kemenkes: Penerapan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kartini Rustandi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di daerah berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman COVID-19.

Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. (Baca juga: Perempuan Lebih Patuhi Protokol Kesehatan, Laki-Laki Cenderung Anggap Enteng )

"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.

Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.(Baca juga: Provost Polda Sulsel Disiplinkan Anggotanya Taati Protokol Kesehatan )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
Iran Ungkap Kelompok...
Iran Ungkap Kelompok Garis Keras yang Sesat Tembaki Kapal untuk Rusak Negosiasi dengan AS
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps. 9: Rendi Mulai Curiga Pada Laura
Berita Terkini
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Perdagangan Karbon Dimulai,...
Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Memiliki Peran Strategis
DPR Minta Kejagung Bentuk...
DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen yang Tidak Terafiliasi Febrie Adriansyah
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved