Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:53 WIB
loading...
Kemenkes: Penerapan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kartini Rustandi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di daerah berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman COVID-19.

Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. (Baca juga: Perempuan Lebih Patuhi Protokol Kesehatan, Laki-Laki Cenderung Anggap Enteng )

"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.

Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.(Baca juga: Provost Polda Sulsel Disiplinkan Anggotanya Taati Protokol Kesehatan )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 65 : Dipa Kembali Pengaruhi Novan yang Mulai Ragu
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved