Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:53 WIB
loading...
Kemenkes: Penerapan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kartini Rustandi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di daerah berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman COVID-19.

Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. (Baca juga: Perempuan Lebih Patuhi Protokol Kesehatan, Laki-Laki Cenderung Anggap Enteng )

"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.

Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.(Baca juga: Provost Polda Sulsel Disiplinkan Anggotanya Taati Protokol Kesehatan )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved