Kemenkes: Penerapan Protokol Kesehatan Daerah di Tangan Pemda

Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:53 WIB
loading...
Kemenkes: Penerapan...
Sanksi Tegas Disiapkan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekalongan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Plt Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), Kartini Rustandi menyatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan di daerah berada di tangan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Aman COVID-19.

Ia mengatakan dalam keputusan tersebut terdapat protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja. "Kementerian Kesehatan sebagaimana ditugaskan sudah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382, di mana di sana kita juga memberikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan di 12 kelompok tempat kerja," kata Kartini dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Kartini mengatakan, dalam penerapan protokol kesehatan di 12 kelompok tempat kerja ini ada di tangan pemerintah daerah. "Tapi protokol ini baru mengatakan protokolnya ya, nanti bagaimana penerapannya di peraturan itu mengatakan pemerintah daerah yang menetapkan, apakah itu akan dibuka atau tidak," katanya. (Baca juga: Perempuan Lebih Patuhi Protokol Kesehatan, Laki-Laki Cenderung Anggap Enteng )

"Jadi kita memberikan protokolnya di dalam 12 kelompok, termasuk bagaimana event ataupun bagaimana jasa kreatif, karena kita tahu, misalnya, termasuk seni budaya dan sebagainya. Nah kita membuat protokol kesehatan secara umum. Nanti teman-teman dari Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah akan membuat juknis turunan sebagaimana yang sudah dibuat oleh teman-teman Parekraf yaitu hand book untuk melaksanakan di lapangan," kata Kartini.

Ia mencontohkan, saat ini DKI Jakarta telah membuat turunan dari peraturan Menkes tersebut dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur. "Nanti Pemerintah Daerah bisa membuat, contohnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur bagaimana menetapkan, siapa yang akan memberi pembukaannya sudah dilakukan. Artinya turunannya sudah dilaksanakan," katanya.

Dengan begitu, kata Kartini, Pemda juga menjalankan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Apalagi kita sudah ingat ada Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagaimana Pak Presiden mengatakan perlunya pengawasan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Pemda ataupun perintahnya kepada Polri, TNI, dan sebagainya," kata Kartini.(Baca juga: Provost Polda Sulsel Disiplinkan Anggotanya Taati Protokol Kesehatan )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
Dialog Terbuka Presiden...
Dialog Terbuka Presiden Prabowo Perlu Diperluas ke Kementerian hingga Pemda
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved