Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Komisaris Susi Meyrista Tarigan
Jum'at, 09 Agustus 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Budi didalami penyidik soal harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Sekadar informasi, KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
KPK mengatakan bahwa nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2024).
Sekadar informasi, KPK menemukan potensi kerugian negara senilai Rp1,27 triliun akibat praktik korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.
"ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).
KPK mengatakan bahwa nilai kontrak dalam proyek kerja sama tersebut mencapai Rp1,3 triliun. Untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan sejak 12 Juli 2024, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Lihat Juga :