KPK Gandeng BPKP Cek Fisik Shelter Tsunami NTB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) . Terbaru tim penyidik lembaga antirasuah melakukan pengecekan fisik ke lokasi.
Hal itu dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP). "Betul hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Tessa menjelaskan hal tersebut dalam rangka kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara. Termasuk, mendalami kesesuaian dari material shelter yang dimaksud.
"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," jelasnya.
Namun, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan hasil dari pengecekan itu. "Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus tersebut sejak 2023 lalu. Pembangunan shelter tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Hal itu dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP). "Betul hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Tessa menjelaskan hal tersebut dalam rangka kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara. Termasuk, mendalami kesesuaian dari material shelter yang dimaksud.
"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," jelasnya.
Namun, Tessa menyatakan belum bisa mengungkapkan hasil dari pengecekan itu. "Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus tersebut sejak 2023 lalu. Pembangunan shelter tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
(kri)