KPK Periksa 12 Saksi Palami Proses Lelang Shelter Tsunami NTB

Selasa, 06 Agustus 2024 - 19:46 WIB
loading...
KPK Periksa 12 Saksi...
KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan di Kantor Bandan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB.

Para saksi yang diperiksa adalah PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala serta Konsultan Manajemen Konstruksi, Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo. Kemudian, Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; serta Anggota Pokja, Irham dan Isnaedi Jamhari. Selanjutnya, Ketua PPHP, Yayan Supriyatna serta anggota PPHP, Suharto, Muhammad Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari ke12 saksi itu tim penyidik Lembaga Antirasuah mendalami proses lelang hingga pengecekan shelter tersebut. "Hadir semua, penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," kata Tesaa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).



Sebelumnya, KPK mengungkap nilai proyek tersebut mencapai puluhan miliar. "Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar, hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/8/2024).

Tessa menyebutkan, pihaknya memperkirakan nilai kerugian dari proyek tersebut sebesar nilai proyek atau total loss. Pasalnya, shelter tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya.

"Penyidik memperkirakan hasilnya (kerugian) adalah total loss, karena shelter tidak dapat digunakan sebagaimana tujuan awal, yaitu tempat evakuasi sementara," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK mengusut kasus tersebut sejak 2023 lalu. Pembangunan shelter tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.



“KPK sejak 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 tersangka yaitu 1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)