Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Biasa Panggil Sayang ke Gazalba Saleh

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:20 WIB
loading...
A A A
"Nggak, supaya cepet aja," jawab Fify.

Kemudian, Jaksa kembali mencecar panggilan lain antara keduanya. Lantas, Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan sayang yang kerap disampaikan Gazalba dan Fify.

Merespons hal tersebut, Fify menyatakan panggilan sayang memang kerap disampaikan antara mereka. Namun, ia mengaku panggilan tersebut hal yang lumrah bagi warga Makassar.

"Pernah manggil sayang?" tanya jaksa.

"Iya biasa," ujar Fify.

"Pernah balas?" tanya jaksa.

"Maaf kami lama di Makassar, bahasa sayang itu biasa disampaikan," jawab Fify.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)