Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Biasa Panggil Sayang ke Gazalba Saleh

Kamis, 08 Agustus 2024 - 17:20 WIB
loading...
Wakil Direktur RSUD...
Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani mengakui adanya panggilan sayang antara dirinya dengan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani mengakui adanya panggilan sayang antara dirinya dengan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh . Hal itu ia sampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Terdakwa Gazalba Saleh.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menanyakan Fify soal kedekatannya dengan Gazalba. Di ruang sidang, Fify mengaku dirinya teman dekat dari Gazalba. Pertemanan itu semenjak keduanya di bangku sekolah.



"Apakah ada hubungan spesial seperti sepasang kekasih?" tanya Jaks.

"Tidak," jawab Fify.

Kemudian, Jaksa mencecar Fify soal adanya panggilan khusus untuk Gazalba. Fify pun mengamini.

"Kadang-kadang saya panggil Abi, kadang-kadang saya panggil Al, jadi ini semacam panggilan-panggilan di grup kami untuk beliau," kata Fify.

"Pernah panggil Abi? Al?" tanya jaksa.

"Pernah A, kita panggil singkat aja," jawab Fify.

"Itu singkatan inisial?" tanya jaksa.

"Nggak, supaya cepet aja," jawab Fify.

Kemudian, Jaksa kembali mencecar panggilan lain antara keduanya. Lantas, Jaksa mencecar saksi mengenai panggilan sayang yang kerap disampaikan Gazalba dan Fify.

Merespons hal tersebut, Fify menyatakan panggilan sayang memang kerap disampaikan antara mereka. Namun, ia mengaku panggilan tersebut hal yang lumrah bagi warga Makassar.

"Pernah manggil sayang?" tanya jaksa.

"Iya biasa," ujar Fify.

"Pernah balas?" tanya jaksa.

"Maaf kami lama di Makassar, bahasa sayang itu biasa disampaikan," jawab Fify.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.



Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)