Gazalba Manipulasi Pembelian Rumah, Harga Rp7,5 Miliar di AJB Ditulis Rp3,5 Miliar
loading...
A
A
A
"Permintaan? Jangan permintaan, kalau loaksinya besar NJOP-nya tinggi gimana caranya menentukan harga segitu segitu, seenaknya aja Pak?" cecar Hakim.
"Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu Pak," jawab Tunggul.
Kemudian, Hakim Fahzal mengungkapkan jika harga rumah tersebut sebenarnya berada di angka Rp7,5 miliar. Hal itu diketahui dari keterangan pemilik sekaligus penjual rumah tersebut, Moch Kharrazi saat menjadi saksi pada awal pekan ini.
"Saudara tahu enggak harga rumah itu Rp7,5 miliar?" ungkap Hakim Fahzal.
"Saya kurang tahu ya Pak," jawab Tunggul.
"Rp7,5 miliar Pak, kemarin sudah diperiksa hari Senin," ujar Hakim Fahzal.
"Waduh," respons Tunggul.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Jadi seingat saya itu kedua belah pihak mengakunya segitu Pak," jawab Tunggul.
Kemudian, Hakim Fahzal mengungkapkan jika harga rumah tersebut sebenarnya berada di angka Rp7,5 miliar. Hal itu diketahui dari keterangan pemilik sekaligus penjual rumah tersebut, Moch Kharrazi saat menjadi saksi pada awal pekan ini.
"Saudara tahu enggak harga rumah itu Rp7,5 miliar?" ungkap Hakim Fahzal.
"Saya kurang tahu ya Pak," jawab Tunggul.
"Rp7,5 miliar Pak, kemarin sudah diperiksa hari Senin," ujar Hakim Fahzal.
"Waduh," respons Tunggul.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.